Macam-Macam Hak Pekerja
⇒ Hak atas Pekerjaan Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.⇒ Hak atas Upah yang Adil Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
⇒Hak untuk Berserikat dan Berkumpul Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
⇒ Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
⇒ Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
⇒ Hak untuk Diperlakukan secara Sama Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
⇒ Hak atas Rahasia Pribadi Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
⇒ Hak atas Kebebasan suara Hati Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan
Whistle blowing
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
Whistle Blowing internal
Yaitu
kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi
tahu harus bersikap netral dan bijak.
Whistle Blowing eksternal
Yaitu
membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena
kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi banyak orang.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
- Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
- Tidak ada pemaksaan
- Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Kewajiban Produsen
- Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
- Menyingkapkan semua informasi
- Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
- Produk yang semakin banyak dan rumit
- Terspesialisasinya jenis jasa
- Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
- Keamanan produk yang tidak diperhatikan
- Posisi konsumen yang lemah
Fungsi Iklan sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini
Iklan sebagai pemberi
informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak hanya sebagai
media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi
konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap
dirinya.
Iklan sebagai pembentuk
pendapat umum tentang sebuah produk.
Iklan sebagai pembentuk
pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini
publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau
penasaran untuk memiliki atau membeli produk.Referensi :
https://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
http://cendimaullana.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-whistle-blowing.html
http://gatotbukankaca.weebly.com/etika-bisnis-3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar