NORMA
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
↝ Norma Agama
↝ Norma Kesusilaan
↝ Norma Kesopanan
↝ Norma Kebiasaan (Habit)
↝ Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum
ETIKA
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a. Etika Umum
Etika Umum adalah Etika yang berbicara
mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,
bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu
tindakan.
b. Etika Khusus
Etika Khusus merupakan Etika dalam penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis
dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku
atau sikap yang mau diambil.
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap
dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup
ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
PRINSIP ETIKA BISNIS
prinsip etika bisnis dapat disampaikan sebagai berikut:
Prinsip Otonomi
Otonomi merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan. Seseorang dikatakan memiliki prinsip
otonomi dalam berbisnis jika ia sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam
dunia bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang
dihadapinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya.
Ia sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan yang akan diambilnya serta
risiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan perusahaannya
maupun bagi pihak lain. Di samping itu ia juga tahu bahwa keputusan dan tindakan yang akan
diambilnya akan sesuai atau sebaliknya bertentangan dengan nilai atau
norma moral tertentu. Oleh karena itu orang yang otonom bukanlah orang
yang sekedar mengikuti begitu saja norma dan nilai moral yang ada,
melainkan ia tahu dan sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah sesuatu
yang baik.
Hal yang demikian berlaku juga dalam bidang bisnis. Misalnya seorang
pelaku bisnis hanya mungkin bertindak secara etis kalau dia diberi
kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan bertindak
sesuai dengan apa yang dianggapnya baik. Tanpa kebebasan ini para pelaku
bisnis hanya akan menjadi robot yang hanya bisa tunduk pada tuntutan
perintah, dan kendali dari luar dirinya. Hanya dengan kebebasan seperti
itu ia dapat menentukan pilihannya secara tepat dalam menjalankan dan
mengembangkan bisnisnya .
Prinsip Kejujuran
Dalam kenyataannya, kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan dan
berhasil kalau tidak didasarkan pada prinsip kejujuran. Sesungguhnya
para pelaku bisnis modern sadar dan mengakui bahwa memang kejujuran
dalam berbisnis adalah kunci keberhasilannya, termasuk untuk bertahan
dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis yang penuh dengan persaingan.
Kejujuran ini sangat penting artinya bagi kepentingan masingmasing
pihak dan selanjutnya sangat menentukan hubungan dan kelangsungan bisnis
masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak berlaku curang, maka
pihak yang dirugikan untuk waktu yang akan datang tidak akan lagi
bersedia menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang berbuat curang
tersebut.
Jadi dengan berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian
atau kontrak dengan pihak tertentu, maka pelaku bisnis sesungguhnya
telah menggali kubur bagi bisnisnya sendiri. Kejujuran juga sering
dikaitkan dengan mutu dan harga barang yang ditawarkan. Sebagaimana
telah disampaikan di depan, dalam bisnis modern yang penuh dengan
persaingan, kepercayaan konsumen adalah hal yang paling pokok untuk
dipertahankan.
Oleh karena itu sekali pengusaha menipu konsumen, entah melalui iklan
atau pelayanan yang tidak sesuai dengan yang diinformasikan, konsumen
akan dengan mudah lari dan pindah ke produsen yang lain. Cara-cara
promosi yang berlebihan, tipu-menipu bukan lagi cara bisnis yang baik
dan berhasil. Kenyataan bahwa banyak konsumen Indonesia lebih suka
membeli produk dari luar negeri, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia
kurang begitu percaya dengan produk buatan bangsanya sendiri.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional,
obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian pula prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam
relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu
diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan
menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak. Jadi kalau prinsip keadilan menuntut agar
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip
saling menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama
mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.
Dalam kenyataan, pengusaha ingin memperoleh keuntungan dan konsumen
ingin memperoleh barang dan jasa yang memuaskan (harga tertentu dan
kualitas yang baik) maka bisnis hendaknya dijalankan saling
menguntungkan antara produsen dan konsumen.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan bisnis
tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan harus megelola
bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap paling unggul dan
tetap yang terbaik.
Dengan kata lain prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari
dalam diri pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan
dibanggakan. Hal ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan
siapa saja, baik keluar maupun ke dalam perusahaan.
KELOMPOK STAKEHOLDER
Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan
stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu
kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama
dalam proses pengambilan keputusan.
Contohnya :
Masyarakat
dan tokoh masyarakat, masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat
yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak
(kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini.
Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang oleh masyarakat
ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi
masyarakat. Di sisi lain, stakeholders utama adalah juga pihak manajer Publik
yakni lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan
implementasi suatu keputusan.
2. Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder)
adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung
terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian
(concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh
terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Yang
termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) :
1. Lembaga(Aparat)
pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
2. Lembaga
pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara
langsung dalam pengambilan keputusan.
3. Lembaga
swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai
dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk
organisasi massa yang terkait).
4. Perguruan
Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan
keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka
juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.
5. Pengusaha
(Badan usaha) yang terkait
3. Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan
stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan
keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai
levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan
untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang
termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah
Kabupaten
2. DPR
Kabupaten
3. Dinas
yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan
ETIKA UTILITARIANISME
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Pertama, manfaat
Kedua, manfaat terbesar
Ketiga, manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
Pertama, Rasionalitas.
Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Ketiga, Universalitas.
Utilitarianisme sebagai proses dan sebagai standar penilaian
Pertama, etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
Kedua, etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
Analisis Keuntungan dan Kerugian
Dalam Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan
dg semua orang yg terkait, shg analisis keuntungan dan kerugian tidak
lagi semata-mata tertuju langsung pd keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka Etika bisnis:
Pertama, keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yg dianalisis tidak dipusatkan pd keuntungan dan kerugian perusahaan.
Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dlm kerangka uang.
Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang
Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis , berkaitan dengan analisis keuntungan dan kerugian :
Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya.
Seluruh alternatif pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian,
dinilai berdasarkan keuntungan yg menyangkut aspek-aspek moral.
Analisis Neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jk panjang.
Kelemahan Etika Utilitarisme
Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu
tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu
tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling
bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di
antara ketiganya
Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
⤷ Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
⤷ Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hokum.
Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan
sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan
sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of
Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970).
Anggapan
bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan
mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan
oleh manusia
Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen
yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan
seluruh karyawan.
⤷ Lingkup Tanggung jawab Sosial
Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
Keuntungan ekonomis.
⤷ Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Biaya Keterlibatan Sosial
Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
⤷ Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Terbatasnya Sumber Daya Alam
Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Keuntungan Jangka Panjang
⤷ Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk
perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur
suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi
atau perusahaan itu. Strategi yang diwujudkan melalui struktur
organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi
secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai
dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Keadilan legal membahas tentang hubungan antara individu atau kelompok
dengan negara. Keadilan legal tertulis jelas dalam Undang - Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.".
Dasar moral :
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya,
bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Berikut poin - poin dalam keadilan komutatif :
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan
yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang
lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus
terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar.
Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair
antara pihak-pihak yang terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
Keadilan komutatif ini juga merupakan satu - satunya prinsip keadilan yang diterima oleh Adam Smith, karena :
Prinsip No Harm : Dalam prinsip ini, keadilan berarti tidak merugikan orang lain, khususnya dalam hak dan kepentingan.
Prinsip Non – Intervention : Prinsip ini menuntut agar demi jaminan
dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain
Prinsip Keadilan Tukar : Disebut juga prinsip pertukaran dagang yang
fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam
pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi
yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Keadilan
dalam hal pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi,
tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan
peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga
negara. Keadilan distributif juga merupakan prinsip yang diterima oleh John Rawls.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls :
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar
yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi
semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin
haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut
pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu
untuk diberikan kepada pihak lain.
2. Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu
yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi
tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip
Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan
gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib
hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
sumber :
https://brainly.co.id/tugas/1371280
https://rinaldytonik.wordpress.com/2013/01/21/pengertian-etika-secara-umum/
http://budisma.net/2016/08/5-prinsip-etika-bisnis.html
http://momentumsudutdanrotasibendategar.blogspot.co.id/2013/05/macam-macam-stakeholder.html
https://rizqiannisa.wordpress.com/2015/11/20/etika-utilitarianisme/
http://gatotbukankaca.weebly.com/etika-bisnis-2.html
http://m-r-a-a.weebly.com/home/paham-tradisional-dalam-bisnis